Peradi Kirimkan Sekjennya untuk Ikut Membela dan Menangani Kasus Dr Pramudya SH M Hum yang Dijadikan ‘Terdakwa’

BANYUMAS(TERASMEDIA.ID)-Dr Pramudya SH M Hum di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pasal 263, 264 dan 266. Padahal Dr Pramudya SH. M. Hum yang ditunjuk menjadi Kuasa Hukum Koperasi Artha Megah Solo untuk mengurus hutang piutang atas nama Almarhum Hasan Budiman sebesar Rp 3,5 milyar kepada Koperasi tersebut dengan jaminan 9 sertifikat, tapi sekarang […]

The post Peradi Kirimkan Sekjennya untuk Ikut Membela dan Menangani Kasus Dr Pramudya SH M Hum yang Dijadikan ‘Terdakwa’ appeared first on TerasMedia.id.
https://ouo.io/G410mQo

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started