Peradi Kirimkan Sekjennya untuk Ikut Membela dan Menangani Kasus Dr Pramudya SH M Hum yang Dijadikan ‘Terdakwa’

BANYUMAS(TERASMEDIA.ID)-Dr Pramudya SH M Hum di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pasal 263, 264 dan 266. Padahal Dr Pramudya SH. M. Hum yang ditunjuk menjadi Kuasa Hukum Koperasi Artha Megah Solo untuk mengurus hutang piutang atas nama Almarhum Hasan Budiman sebesar Rp 3,5 milyar kepada Koperasi tersebut dengan jaminan 9 sertifikat, tapi sekarang […]

The post Peradi Kirimkan Sekjennya untuk Ikut Membela dan Menangani Kasus Dr Pramudya SH M Hum yang Dijadikan ‘Terdakwa’ appeared first on TerasMedia.id.
https://ouo.io/G410mQo

Leave a Reply

Create your own website, free on WordPress.com.Create your own website.
Start free